Kamis, 26 Desember 2019

Pesan mas menteri Nadiem Makarim

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;

k. Badan Penelitian dan Pengembangan;

l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;

n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan

p. Staf Ahli Bidang Akademik.


Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.




Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, pendidikan anak usia dini (PAUD) dilarang memaksa anak untuk membaca, menulis dan berhitung (Calistung). Pasalnya, hal tersebut akan membuat anak tidak bahagia saat berada di sekolah.

Proses pembelajaran di tingkat PAUD harusnya lebih kepada menemukan potensi dari setiap anak yang berbeda-beda. Mendikbud mengatakan, PAUD yang ideal harus memiliki pendidik yang betul-betul mencintai anak.

“Itu yang terpenting. Walaupun kondisi prasarana juga penting, tetapi hubungan kebatinan antara pendidik dan kualitas pendidik merupakan yang paling penting," ujar Nadiem didampingi istri Franka Nadiem Makarim saat meresmikan penggunaan gedung baru PAUD KM “0” di gedung E Kemendikbud, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

"Karena kalau tidak begitu, ujung-ujungnya nanti jadi tempat penitipan saja tanpa ada kualitas guru yang baik dan memiliki hubungan batin,” tutur Nadiem.

Ia berharap, PAUD KM "0" menjadi contoh bagi lembaga PAUD lainnya. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menyelenggarakan PAUD. Terutama dari sisi sumber daya manusia, fasilitas, dan kualitas buku-buku.

“Salah satu hal penting dalam SDM adalah adanya sistem penunjang antar pendidik PAUD, karena di jenjang PAUD tidak bisa hanya belajar melalui buku, melainkan suatu proses ilmiah di mana guru-gurunya harus bereksperimen dan mencoba hal-hal yang lebih inovatif,” ujarnya.

Ia menuturkan, harus ada perubahan paradigma mengenai buku bacaan anak. Selama ini, ucap dia, guru di PAUD senang menentukan jenis buku yang harus dipelajari anak. “Padahal sebenarnya paradigma yang lebih penting adalah bagaimana cara agar anak itu mencintai membaca. Jadi sebenarnya harus child driven," tutur Nadiem.

"Anak harus ditanya ingin baca buku-buku mengenai apa? Mengenai karakter-karakter favorit mereka, superhero favorit mereka, komik-komik favorit mereka,” lanjut Mendikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar